Latar Belakang
Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan tenaga insinyur yang profesional dan kompeten untuk memajukan infrastrukturnya. Namun, jumlah insinyur profesional di Indonesia masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Jumlah insinyur di Indonesia saat ini masih di bawah 3.000 orang per satu juta penduduk, jauh di bawah Vietnam yang memiliki 9.000 orang insinyur per satu juta penduduk, atau Korea Selatan yang memiliki 25.000 insinyur per satu juta penduduk. Oleh karena itu, memiliki gelar insinyur bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi juga menjadi peluang besar bagi para profesional muda untuk meningkatkan karir dan kontribusi mereka dalam pembangunan negara.
Sertifikat insinyur adalah bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan insinyur dan memiliki kompetensi dasar di bidangnya. Di Indonesia, sertifikat ini diterbitkan oleh universitas penyelenggara Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) dan merupakan syarat utama untuk menjadi anggota Persatuan Insinyur Indonesia (PII) melalui proses registrasi yang ketat. Dengan memiliki sertifikat insinyur, seorang profesional tidak hanya menunjukkan kemampuan teknisnya, tetapi juga komitmennya terhadap etika dan standar profesional yang tinggi.
Berdasarkan UU Keinsinyuran tahun 2014, praktik keinsinyuran hanya boleh dilakukan oleh insinyur yang telah terdaftar dan memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI). Praktik keinsinyuran tanpa sertifikat insinyur dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum. Ancaman hukumannya dapat berupa pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp200 juta. Jika praktik tersebut menyebabkan kecelakaan, kematian, kerugian harta benda, atau kegagalan konstruksi, hukuman dapat diperberat hingga 10 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Untuk menjadi insinyur profesional, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan keinsinyuran di Program Profesi Insinyur yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. PSPPI Universitas Islam Indonesia adalah pilihan yang sangat tepat. Staf pengajar di PSPPI UII terdiri dari dosen tetap program studi dan dosen industri. Dosen tetap program studi berjumlah 26 orang yang mayoritas berlatar belakang pendidikan doktor (19 orang) dan master (7 orang), lima diantaranya telah memiliki jabatan akademik professor. Semua dosen tetap telah memiliki sertifikat insinyur profesional (8 Insinyur Profesional Utama – IPU dan 18 Insinyur Profesional Madya – IPM). Dosen industri terdiri dari dosen pengajar dan dosen pembimbing lapangan yang semuanya memiliki sertifikat insinyur professional, minimal IPM.